Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja lain, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur pula jerat pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Selingkuh - Kartika Law Firm

Adakah Arti Selingkuh Menurut Hukum? - Kartika Law Firm

Bolehkah Menyembunyikan Anggota Keluarga yang Kabur dari Suaminya? - Klinik Hukumonline

Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno - Klinik Hukumonline

Jerat Hukum bagi yang Berselingkuh

Pasal Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain di Indonesia

Walaupun Tidak Kena, Bisakah Tindakan Memukul Dipidana? - Klinik Hukumonline
TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL-USUL PERKAWINAN OLEH PRAJURIT TNI Oleh: Selamat Widodo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiya
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Kendati demikian tidak ada penjelasan spesifik mengenai pasal Namun pengajuan gugatan tetap mempertimbangkan dasar hukum dan Undang-Undang yang berlaku

Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti - Kartika Law Firm
Hukum pidana sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma yang diakui oleh hukum Apakah hal ini berarti menyembunyikan salah satu anggota keluarga yang merupakan penyalahguna narkotika merupakan perbuatan pidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di hukum pidana, dengan sanksi berupa pidana

Berikut ini Hukum Pidana Jika Istri Selingkuh
Isu perselingkuhan masih menjadi momok bagi sebagian besar orang yang telah berumah tangga Artinya, perbuatan istri yang membakar buku nikah, akte nikah, dan akte mualaf milik suaminya merupakan tindak pidana pengrusakan barang. Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut? - Klinik Hukumonline

Sanksi Pidana Bagi Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izin Isteri Pertama (terdahulu)? - DNT Lawyers | Indonesia Litigation Law Firm

PASAL – PASAL KUHP – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Bagaimana Hukumnya Membawa Senjata Tajam Untuk Berjaga-jaga? - Kartika Law Firm

Menguasai Barang Milik Orang Lain? Apakah Ada Aturan Hukum Yang Menjerat Pelaku? – Yuridis.id
Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja Kendati demikian tidak ada penjelasan spesifik mengenai pasal Isu perselingkuhan masih menjadi momok bagi sebagian besar orang yang telah berumah tangga
Untitled
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Isu perselingkuhan masih menjadi momok bagi sebagian besar orang yang telah berumah tangga Kendati demikian tidak ada penjelasan spesifik mengenai pasal

Hukum perselingkuhan dalam pernikahan - Pasal tentang perselingkuhan
Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja Artinya, perbuatan istri yang membakar buku nikah, akte nikah, dan akte mualaf milik suaminya merupakan tindak pidana pengrusakan barang. lain, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur pula jerat pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan

RUU KUHP Buku 2 - Elsam