GRATIFIKASI VERSUS SUAP
BAB III PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PEJABAT NEGARA PENERIMA GRATIFIKASI YANG MELAPORKAN DIRI KEPADA KPK DALAM PASAL 12 C UNDANG-UNDANG NO.
Apabila mengikuti polarisasi pemikiran pembentuk UU sebagai kebijakan Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan KPK Sedangkan untuk gratifikasi yang tidak wajib itu dilaporkan KPK menurut Surat Edaran KPK B-1341 Thn 2017 mengenai Pedoman serta Batasan Gratifikasi terdapat 12 jenis, diantaranya sebagai berikut :
Pengertian Gratifikasi oleh PNS Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Hambatan Pembuktian Delik Gratifikasi - Klinik Hukumonline
11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”) 3 bahwa gratifikasi merupakan tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana suap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan
Buku Saku Memahami Gratifikasi KPK
20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No UU No.20 Tahun 2001 Bab Penjelasan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan
Pengertian Gratifikasi : UU, Jenis, Subjek, Cara Pelaporan dan Contoh Tindakan Gratifikasi
Apa sih Bedanya Suap dan Gratifikasi? NgertiHukum.ID
info lepas: Suap dan Gratifikasi; Bedanya dimana…?
Gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, dikenakan pembuktian terbalik, yaitu pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan KPK Dengan demikian, bukan lagi penuntut umum yang harus membuktikan dakwaannya, tetapi penerima gratifikasi yang harus membuktikan dakwaan penuntut umum bahwa itu bukan sebagai
PEMBUKTIAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Apabila mengikuti polarisasi pemikiran pembentuk UU sebagai kebijakan 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No pembuktian bahwa gratifikasi ini suap dilakukan oleh penuntut umum
Gratifikasi, Suap, Dan Pungli | PDF
Mengenal Lebih Jauh Perbedaan Suap Dan Gratifikasi Di Kalangan Karyawan - QM Financial
Gratifikasi menghukum penerima bukan pemberi 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah atau lebih (Pasal 12B ayat (1) huruf a) dan terhadap harta benda yang belum didakwakan yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi (Pasal 38B) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No
BPSDM KEMENDAGRI | BERITA
Meskipun akan menimbulkan debat 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No Pembalikan beban pembuktian ini berlaku untuk tindak pidana suap menerima gratifikasi yang nilainya sebesar Rp
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System PN Sibolga
PENYUAPAN SEBAGAI BENTUK GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh : I Gusti Agung Satria Wedantha Anak Agung Ari Atu Dewi Hu
30 Tahun 2002 tentang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”) 3 yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
E Learning KPK | PDF
Sedangkan untuk gratifikasi yang tidak wajib itu dilaporkan KPK menurut Surat Edaran KPK B-1341 Thn 2017 mengenai Pedoman serta Batasan Gratifikasi terdapat 12 jenis, diantaranya sebagai berikut : gratifikasi yang dilarang, pemberi gratifikasi memiliki maksud dan tujuan dari pemberian itu sebagai penghargaan atas dilakukannya suatu tindakan resmi sedangkan dalam suap, pemberi suap memiliki maksud dan tujuan (sedikit banyak) untuk mempengaruhi suatu tindakan resmi. yang nilainya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi itu bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; 2
Suap dan Gratifikasi | kumparan.com
Meskipun akan menimbulkan debat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73) 2 Apabila mengikuti polarisasi pemikiran pembentuk UU sebagai kebijakan
Gratifikasi, Suap, Dan Pungli